TIdak Boleh dicopas

Friday, March 6, 2015

Download Regulasi Perbankan Syariah Indonesia


Butuh waktu kurang lebih 16 tahun untuk perbankan syariah Indonesia memiliki regulasi tersendiri sejak berdirinya bank syariah pertama yaitu Bank Muamalat Indonesia Tahun 1992. Berikut ini adalah link download regulasi perbankan syariah Indonesia UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. 
Klik Disini
Dan ini adalah ikhtisar dari UU di atas. 
Klik Disini

Wednesday, March 4, 2015


KPR Syariah Itu Kenapa..?


Nilai tukar IDR terhadap USD (kurs BI-04-03-2015): kurs tengah 12,963.00. Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pada kesempatan kali ini saya mem-posting jawaban dari pertanyaan yang diajukan oleh salah satu teman kita atas nama STAR BPKP yang bertanya seputar KPR (Kredit Pemilikan Rumah) Syariah pada postingan saya sebelumnya. Secara lengkap pertanyaannya adalah sebagai berikut.

"Contoh pengalaman pribadi:
ane beli rumah dgn pembiayaan KPR sebesar 425jt.
dengan Bank **I Syariah.
Setelah dihitung orang bank dpt lah angka cicilan per bulan 5.230.000 utk selama 15 thn.
Logika sederhananya,
pokok utang per bulan = 425jt ÷ (12×15)=2.361.000
selisih 5.2jt - 2.3jt itu apa? Bukan bunga? Bebas riba?
kenapa rumah trsebut baru boleh saya jual ato overkredit hanya bila sudah dicicil minimal 12 bulan?
Cicilan dijamin flat 5.2jt/bln hingga lunas? Iya.
tapi kenapa porsi cicilan pokok n "bunga" tidak flat?
Di awal bulan cicilan, porsi cicilan pokok utang sangat kecil smntara porsi "bunga" sangat besar.
Seiringin bertambah jumlah bulan cicilan, porsi pokok utang meningkat n porsi "bunga" menurun.
kok demikian? Tidak lain karena bank mau menarik BUNGA sebesar mungkin dari awal cicilan. itu bebas riba?
kenapa jika melunasi utang di bulan ke 13, ane harus bayar cicilan bulan ke 14? Itu bukan denda?
Praktik syariah itu omong kosong???"

Karena jawabannya sangat panjang dan tak muat dalam komentar jadi saya tulisan jawabannya dalam postingan baru.

Sebelumnya mohon maaf STAR BPKP komentarnya baru sempat saya baca dan akan saya jawab pada postingan ini, Saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada saya. Semoga pertanyaan ini menjadi pintu ilmu untuk kita semua pembaca artikel ini. Aamiin.

Untuk memudahkan kita dalam menjawab pertanyaan Anda, kita akan coba jelaskan jawaban dalam urutan nomor:

1. Dari pertanyaan Anda, tidak disinggung sedikit pun mengenai akad yang dipakai dalam kasus Anda. Barangkali Anda lupa menyebutkannya. Dalam praktek perbankan syariah, akad adalah hal yang paling mendasar dan sangat penting. Karena akad akan mempengaruhi bagaimana skema transaksi keuangannya.

Dalam hal ini, melihat dari kebutuhan Anda yaitu membeli rumah secara kredit, maka kemungkinan besar akad yang dipakai adalah akad murabahah, betul tidak? jika salah, beritahu ya… Akad murabahah adalah akad populer untuk Pembiayaan Kepemilikan Rumah atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Secara singkat menurut para ulama murabahah adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. Secara sederhana kita contohkan seperti ini, ada penjual baju ia menerangkan kepada calon pembelinya bahwa bajunya dihargai Rp. 50.000,-/potong. Modal baju tersebut tiap potongnya adalah Rp. 40.000,- dan ia mengambil keuntungan Rp. 10.000,-. Itu yang ditawarkan penjual, namun tawar menawar bisa terjadi sampai dicapai kata sepakat atau tidak meneruskan transaksi. Begitulah kira-kira contoh sederhana jual beli murabahah.

Sedangkan dalam praktek di bank syariah, keuntungan pada akad murabahah dikenal dengan nama margin. Sehingga jika melihat kasus Anda, Bank syariah bertindak sebagai penjual rumah dan Anda bertindak sebagai pembeli rumah. Modal bank syariah dalam membeli rumah dari pemilik asal/developer sebesar 425 juta rupiah. Dan rumah tersebut dijual lagi kepada Anda secara diangsur dengan harga 941,4 juta rupiah (5,23 jt x 180), wow…. Dua kali lipat lebih dari modal yang dikeluarkan bank. Keuntungan untuk bank syariah adalah 516,4 juta rupiah. Mengapa besar sekali bank syariah mengambil untung, apakah boleh mengambil untung besar seperti ini? Tentu saja boleh karena tidak ada batasan keuntungan dalam mengambil keuntungan dalam Islam selama jual beli terjadi suka sama suka. Bank konven pun tak jauh berbeda dengan jumlah di atas dalam menetapkan keuntungan untuk KPR. Atau mungkin malah ada yang lebih besar mengambil keuntungan dibanding jumlah di atas. Dan mungkin juga ada yang lebih kecil. Ada banyak hal yang menyebabkannya, tetapi sejauh ini yang beberapa penyebab mengapa besar sekali keuntungan yang diperoleh bank konven atau bank syariah dalam kredit rumah. Insya Allah beberapa penyebab tersebut akan dibahas pada nomor-nomor selanjutnya.

2. Kita kemudian masuk ke konteks pertanyaan yang Anda ajukan. Poin pertama yang Anda tanyakan adalah pembelian rumah secara diangsur selama 15 tahun yang harga pokoknya 425 juta rupiah, dan setelah dihitung-hitung oleh pihak bank syariah dihasilkan besarnya cicilan per bulan Rp. 5.230.000,-. Sehingga jika diakumulasikan total angsuran adalah sebesar 941,4 juta rupiah. Kemudian Anda menghitung, pokok utang per bulan adalah sebesar Rp. 2.361.000 (425 jt/180). Anda bertanya selisih dari 5.230.000-2.361.000,- itu apa?

Jawabannya itu adalah margin, bukan bunga bukan riba. Karena seperti dijelaskan di awal, akad yang Anda pakai adalah akad murabahah.

Barangkali ada yang bertanya, kenapa jika kredit harganya menjadi lebih mahal. Tentu saja disini bank akan mengambil keuntungan, jika bank tidak mengambil keuntungan menjual seharga 425 juta rupiah kepada Anda secara kredit, itu tidak mungkin. Karena bank syariah bukan bank yang tidak mengambil keuntungan atau non komersial. Karena bank syariah pun sama dengan bank konven bersifat komersial, mereka memerlukan keuntungan. Bank syariah perlu keuntungan untuk menggaji para pegawai, menghasilkan keuntungan sebagaimana yang diinginkan para pemegang saham, membiayai kegiatan opersional dan masih banyak lagi. Dan juga yang paling penting uang yang dikelola oleh bank yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan itu adalah uang masyarakat juga. Dimana masyarakat pun mengharapakan ada bagian bagi hasil untuk mereka atas tabungan atau deposito yang disimpan di bank syariah. Bank syariah pun menjanjikan ada bagian bagi hasil untuk masyarakat penyimpan. Sehingga ini artinya bank haruslah memperoleh keuntungan agar ada bagian bagi hasil yang diberikan kepada masyarakat penyimpan. Ini sudah lumrah di dunia perbankan.

Kemudian kita kembali lagi kepada perhitungan murabahah. Dalam jual beli murabahah biasa antar individu, margin biasanya disebutkan dalam bentuk nominal. Berbeda dengan kasus pembiayaan murabahah di perbankan syariah. Margin biasanya disebutkan dalam persentase dari harga pokok. Dan umumnya semakin lama jangka waktu pembiayaan semakin besar margin yang akan diinginkan bank syariah. Ini terjadi karena bank memiliki beban bagi hasil yang harus dibayar kepada nasabah penyimpan dana tabungan dan deposito. Ini juga terjadi pada perbankan konvensional.

Misalnya, jika margin yang diinginkan bank untuk pembiayaan Pemilikan Rumah seharga 240 jt rupiah adalah 10 %/tahun. Artinya bank syariah menginginkan margin 24 jt rupiah (10% x 240jt) per tahun. Dan berarti total margin yang diinginkan bank adalah 120 jt rupiah (24 jt x 5). Dan besarnya angsuran per bulan adalah 6jt rupiah (angsuran pokok (240jt/60) + angsuran margin (24jt/12)).

Perhitungan di atas jika dibandingkan dengan perbankan konvensional, untuk perhitungannya saja, sama dengan perhitungan bunga flat 10%/tahun. Perlu diingat baik-baik, yang sama hanya perhitungannya saja Namun akad yang diterapkan berbeda, dalam bank konven memakai akad bunga/riba dan dalam bank syariah memakai akad murabahah.

Namun jika kita melihat konsep bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional, perhitungan bunga bukan hanya konsep bunga flat saja. Pada dasarnya terapat tiga jenis, yaitu bunga flat, bunga efektif dan bunga anuitas. Masing-masing jenis memiliki konsep perhitungan yang berbeda. Dengan kata lain, besarnya cicilan perbulan untuk bunga flat 10%/tahun, bunga efektif 10%/tahun dan bunga anuitas 10%/tahun semua akan berbeda. Dari ketiga konsep tersebut, bunga flat adalah konsep yang mengasilkan total cicilan terbesar. Dengan kata lain bunga efektif dan bunga anuitas lebih ringan total biaya cicilannya. Lalu pertanyaannya apa hubungan tiga konsep bunga tersebut dengan kasus Anda?
Hubungannya seperti ini, perhitungan margin murabahah pada bank syariah dengan berbagai alasan, konsepnya pun mengikuti ketiga konsep di atas (lat, anuitas dan efektif). Yang diikuti hanyalah konsep perhitungannya. Dari penjelasan Anda, “Seiring bertambah jumlah bulan cicilan, porsi pokok utang meningkat dan porsi “bunga” menurun”, ini artinya konsep yang Anda setujui dengan bank syariah adalah konsep perhitungan margin anuitas. Dan jangan katakan itu bunga, itu adalah margin. Karena yang Anda sepakati dengan bank syariah adalah akad murabahah. Berhati-hatilah dalam berbicara yang menyangkut syariah. Jangan katakan itu bunga di bank syariah. Dalam kasus Anda, mungkin bisa saja dituntut oleh bank syariah. Atau dinasehati oleh Ulama. Janganlah berbicara hal yang Anda tidak pahami. Karena mungkin bisa memyesatkan orang lain. Berhati-hatilah…

Kemudian dari keseluruhan pertanyaan Anda, tidak disebutkan sama sekali berapa persetase margin yang disepakati. Oleh karena itu, maka saya membuat contoh sendiri perhitungan pembiayaan pemilikan rumah (KPR) seharga 425 jt yang selama 15 tahun dan menghasilkan cicilan per bulan mendekati 5,23 jt/bulan dengan konsep margin anuitas. Berikut ini adalah contoh perhitungan yg saya buat silahkan download link di bawah ini.
File Excel Perhitungan Margin Anuitas

Dari contoh tersebut, setelah saya hitung-hitung kurang lebih margin yang Anda sepakati adalah 12,5 %/tahun anuitas. Akan berbeda perhitungannya jika memakai konsep flat atau efektif. Saya juga membuat contoh perhitungan margin flat dan margin efektif untuk perbandingan dengan margin 12,5%/tahun. Silahkan download dua link di bawah ini.
File Excel Perhitungan Margin Efektif
File Excel Perhitungan Margin Flat

Dari perhitungan di atas terlihat bahwa konsep flat menghasilkan total angsuran yang paling mahal disbanding konsep yang lainnya. Mungkin Anda bertanya-tanya kalau begitu apa perbedaannya dengan bank konven? Perbedaannya selain pada akad, dalam bank konven ada kemungkinan bahwa bunga yang diterapkan di awal bisa berubah di tengah jalan jika bank konven menetapkan kebijakan bahwa bunga akan mengambang (floating) dikemudian hari menyesuaikan dengan kondisi pasar yang bisa saja bunga naik dan cicilan pun naik. Sedangkan dalam bank syariah tidak ada istilah margin mengambang. Dan yang terpenting di bank syariah sudah dijamin HALAL. Tentunya kita ingin member nafkah kepada keluarga kita dari harta yang HALAL kan. Agar selamat dunia akhirat…

3. poin ketiga dari pertanyaan Anda adalah kenapa rumah tersebut baru boleh saya jual atau overcredit hanya bila sudah dicicil minimal 12 bulan?

Jawabannnya adalah ini merupakan kebijakan dari bank syariah tsbt. Diantaranya faktor yang menyebabkan kenapa harus minimal 12 bulan, adalah karena proses pembuatan sertifikat rumah rata-rata memakan waktu 1 tahun.

4. Poin ke empat pertanyaan Anda adalah, “Kenapa jika melunasi utang di bulan ke 13, Anda harus bayar cicilan bulan ke 14? Itu bukan denda?”. Maksud Anda mungkin ketika ingin dilunasi di bulan ke 13, margin di bulan ke 14 harus dibayar tetapi margin di bulan ke 15 sampai ke 180 tidak harus dibayar.

Jawabannya sama dengan poin ketiga, ini masih berhubungan dengan kebijakan bank. Salah satu penyebab kenapa cicilan bulan ke 14 harus dibayar, mungkin berhubungan dengan beban bagi hasil yang harus dibayar kepada nasabah penyimpan dana. Perlu kita ingat kembali, uang yang dikelola bank adalah uang nasabah penyimpan dana (Walaupun ada juga komponen uang dari pemilik bank). Intinya Anda nasabah pembiayaan memerlukan dana, sedangkan nasabah penyimpan dana menginginkan keuntungan dari pengelolaan uang yang dilakukan oleh bank. Margin di bulan ke 14 akan dipakai untuk beban bagi hasil untuk nasabah penyimpan. Ini dilakukan karena belum tentu ketika bank menerima pokok pembiayaan bank bisa langsung menyalurkannya lagi kepada orang lain dan menghasilkan keuntungan. Saya sendiri pernah mengalami contoh pelunasan di tengah jalan seperti kasus Anda.

Mohon maaf hanya ini yang bisa saya sampaikan. Semoga menjawab pertanyaan Anda. Tanyalah kembali jika masih ada yang kurang jelas. Atau Anda bisa bertanya kepada orang lain yang benar-benar ahli jika ingin mendapat jawaban yang lebih luas dan lebih tepat.

Wallahu’alam bishshawab.

Wednesday, February 4, 2015

Belajar Ekonomi Syariah, Bagaimana Kita Harus Memulai?

Assalamu’alaikum wr.wb.


Sebagai muslim yang baik, tentu kita ingin mengikuti tuntunan agama sepenuhnya. Agama yang sempurna ini telah memberikan aturan yang lengkap untuk kebutuhan hidup kita. Tidak ada satu pun aspek kehidupan yang luput dari jangkauan agama kita. Termasuk kegiatan ekonomi pun diatur dalamnya. Saat ini mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan istilah “ekonomi syariah”. Apakah ekonomi syariah itu adalah ekonomi yang diatur agama? Ya kurang lebih seperti itu. Dan kembali lagi, sebagai muslim yang baik tentu dalam berekonomi pun kita harus berekonomi sesuai aturan agama, berekonomi syariah.

Pertanyaannya, Bagaimana Cara Kita Berekonomi Secara Syariah?

Tentu saja, harus dimulai dengan mempelajari ekonomi syariah itu sendiri. Karena apa yang mau kita praktekkan, jika kita tidak memiliki ilmunya.

Kapan Kita Harus Belajar Ekonomi Syariah?

Ya, mulai detik ini juga. Karena kita melakukan aktivitas ekonomi setiap hari. Bahkan semua rukun Islam berkaitan erat dengan ekonomi. Mulai dari rukun Islam pertama syahadat, kita hanya bisa mengucapkan kalimat syahadat jika kita sanggup berbicara. Kita akan sanggup berbicara jika kita hidup. Kita akan bertahan hidup jika kita makan dan minum. Kita akan dapat memakan atau meminum sesuatu jika kita berusaha memperoleh makanan atau minuman. Upaya mencari makanan atau minuman itu adalah aktivitas ekonomi.
Kemudian rukun Islam kedua shalat. Salah satu syarat agar shalat kita sah, haruslah menutup aurat. Kita akan sanggup menutup aurat, jika kita memiliki pakaian. Kita akan memiliki pakaian, jika kita membuat, mencari atau membelinya. Dan ini pun aktivitas ekonomi.
Kemudian rukun Islam yang ketiga zakat, sudah jelas ini aktivitas ekonomi. Rukun Islam yang keempat puasa, ini pun aktivitas ekonomi. Dan yang terakhir, rukun Islam yang kelima, menunaikan ibadah haji hanya akan terlaksana jika kita sudah memiliki biaya dan perbekalan yang cukup. Menyiapkannya adalah kegiatan ekonomi.
Semua rukun Islam kita akan diterima oleh Allah Ta’ala jika ekonomi yang kita lakukan sesuai dengan syariah. Maka mulai dari detik ini kita harus mempelajari ekonomi syariah.

Lalu Dimana Kita Bisa Belajar Ekonomi Syariah?

Masalah tempat bisa berbeda-beda tergantung keadaan kita masing-masing. Dintaranya tempat-tempat untuk belajar ekonomi syariah adalah:

1. Pesantren

Pertama, Kita bisa mempelajari ekonomi syariah di pesantren. Disana Kita akan dapat banyak ilmu berkaitan fiqih untuk ekonomi syariah. Namun, kurikulum pesantren biasanya mengharuskan Kita mengikuti pelajaran-pelajaran ilmu dasar-dasar agama terlebih dahulu sebelum menginjak ke tahapan belajar ekonomi syariah. Pelajaran-pelajaran itu biasanya seperti ilmu tauhid, fiqih ibadah, tata bahasa Arab, dan lain-lain tergantung kurikulum setiap pesantren. Ini adalah hal biasa di dunia pesantren. Terutama ilmu tauhid, ini adalah ilmu paling dasar dan sangat penting untuk benar dipahami. Karena tauhid adalah pondasi keimanan kita. Ekonomi syariah akan tegak dengan kuat jika pondasi tauhid dalam diri kita juga kuat.
Kelebihan belajar ekonomi syariah di pesantren adalah kita akan belajar ekonomi syariah langsung dari kitab-kitab rujukan utama yang berbahasa Arab karya ulama-ulama besar. Jadi kita perlu mengerti bahasa Arab terlebih dahulu, ditambah penjelasan dari Sang Guru barulah kita bisa memahaminya dengan baik.[1] Ini bisa saja memakan waktu yang lama sampai kita bisa memahami dan mengaplikasikannya. Keadaan ini malah bisa menjadi kendala bagi kita jika kurang memiliki sifat sabar dalam belajar. Terlebih lagi jika umur kita sudah tak lagi muda atau telah sibuk dengan mencari nafkah untuk keluarga tentulah berat jika harus belajar ekonomi syariah di pesantren.
Belajar di pesantren memang butuh kesungguhan niat dan kesabaran yang kuat. Walau pendidikan pesantren sering dipandang sebelah mata karena keterbatasan fasilitasnya, tapi justru ilmu dari pesantren lah yang murni dan menjadi rujukan. Dikarenakan budaya pesantren telah memelihara tradisi menjaga kelestarian ilmu yang bersanad kepada guru kemudian kepada guru terus sampai kepada Maha guru, Rasulullah SAW. Inilah alasan mengapa ulama lulusan pesantren adalah ulama yang menjadi rujukan dan harus kita ikuti, karena ilmu mereka bersanad sampai Rasulullah SAW.
Perlu kita perhatikan disini, jika ingin menuntut ilmu di pesantren, hal yang terpenting sebelum memutuskan akan  menuntut ilmu di pesantren mana, pastikan dahulu di pesantren tersebut diasuh oleh guru yang memiliki sanad ilmu yang sampai kepada Rasulullah atau tidak. Sanad ilmu ini sangat penting dalam belajar ilmu agama dan menjadi jaminan bahwa kita tidak akan tersesat.
Selain itu pula, sudah banyak pesantren yang menyediakan juga pendidikan umum formal. Sehingga diharapkan lulusan pesantren tidak hanya menguasai ilmu agama tetapi juga sudah memiliki ijazah pendidikan umum formal. Walaupun banyak juga pesantren yang belum menyediakan pendidikan formal karena keterbatasan fasilitas. Tetapi peran pesantren dalam pengembangan ekonomi syariah diakui sendiri oleh gubernur BI Agus Martowardojo. Beliau menilai pesantren memiliki potensi yang cukup mumpuni dalam mengembangkan ekonomi syariah.[2]

2. Pesantren Ekonomi Syariah

Tempat kedua untuk belajar ekonomi syariah adalah yaitu pesantren ekonomi syariah. Sejauh ini yang penulis ketahui telah berdiri satu pesantren yang mengikrarkan dirinya sebagai pesantren ekonomi syariah. Pesantren tersebut bernama Pesantren Terpadu Ekonomi Islam Multazam. Memakai istilah ekonomi Islam bukan ekonomi syariah, sebenarnya tidak ada bedanya.
Pesantren ini berdiri tahun 2010 di Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor. Memiliki kurikulum pengajaran agama yang tak jauh berbeda dengan pesantren lain. Selain itu  juga menyediakan pendidikan umum formal. Yang menjadi perbedaan dibanding pesantren lain adalah disini diajarkan bagaimana cara mengaplikasikan ekonomi syariah. Salah satu visi di pesantren ini ingin mencetak generasi yang berjiwa enterpreneur yang Islami. Adanya gagasan pesantren ekonomi syariah ini sebenarnya ingin menjelaskan kepada kita bahwa tidak semua pesantren mengajarkan bagaimana cara mengaplikasikan ekonomi syariah.
Banyak juga pesantren lain yang mengajarkan dan mengaplikasikan ekonomi syariah walaupun tidak mengatasnamakan pesantren ekonomi syariah. Tak lama ini, bulan November 2014 kemarin Bank Indonesia telah bekerja sama dengan 17 pesantren di Jawa Timur untuk mengembangkan ekonomi syariah. 17 pesantren ini akan menjadi pesantren percontohan pengembangan ekonomi syariah. Maksud pengembangan disini adalah pengembangan baik dari sisi ilmu maupun dari sisi aplikasinya. Gubernur BI, menilai Jawa Timur adalah porvinsi yang paling siap mengembangkan sistem ekonomi syariah. Salah satu alasannya di Jawa Timur terdapat sekitar 6000 pesantren. Dan sejak lama memang telah banyak pesantren yang mengaplikasikan ekonomi syariah dalam bisnisnya. Selain itu pula, Bank Indonesia ingin mengembangkan UMKM di Jawa Timur.[3]

3. Sekolah Ekonomi Syariah Formal 

Tempat ketiga untuk belajar ekonomi syariah adalah sekolah  ekonomi syariah formal. Saat ini tingkatan sekolah formal yang mulai mengajarkan ekonomi syariah adalah tingkatan sekolah menengah kejuruan (SMK). Sudah banyak sekolah menengah kejuruan yang menawarkan Program Studi yang berkaitan dengan Ekonomi Syariah yang kebanyakannya menawarkan Program Studi Perbankan Syariah. Sampai tahun 2013, tercatat telah ada seKitar 40 SMK yang menawarkan Program Studi Perbankan Syariah di Indonesia. Jumlah itu belum termasuk 20 SMK yang pada tahun tersebut baru saja membuka Program Studi Perbankan Syariah sehingga jumlahnya menjadi 60 SMK. bahkan beberapa diantaranya memadukan pendidikan SMK Perbankan Syariah dengan pendidikan pesantren.
SMKN 20 Jakarta adalah SMK yang pertama kali menawarkan Program Studi atau Jurusan Perbankan Syariah. Ini terjadi pada tahun 2002, dimana pada awal pendiriannya mendapat banyak  tantangan dan cobaan yang harus dihadapi. Diantaranya banyak yang mempertanyakan mengapa harus ada SMK Perbankan Syariah. Bahkan dalam pembuatan soal-soal ujian nasional, kadang kala tidak tercantum nama jurusan perbankan syariah, yang ada hanyalah jurusan perbankan. Dahulu tahun 2002 mungkin bank syariah baru ada satu saja yaitu Bank Muamalat. Mungkin itu salah satu alasan SMK Perbankan Syariah dinilai kurang bisa menghasilkan lulusan yang siap diserap industri.[4]
Namun sekarang bank syariah telah menjamur di Indonesia. Tercatat oleh OJK hingga Oktober 2014, ada 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah (dari bank konvensional), 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan jaringan kantor sebanyak 2950. Jumlah di atas tentu bisa terus berkembang mengikuti perkembangan permintaan masyarakat akan layanan perbankan syariah. Bertambahnya jumlah bank syariah berarti bertambahnya kebutuhan SDM perbankan syariah. Kehadiran SMK Perbankan Syariah justru diharapkan bisa ikut berperan dalam menyiapkan kebutuhan SDM perbankan syariah. Dengan melihat pentingnya peran tersebut, SMK Perbankan Syariah baru diakui sebagai suatu jurusan tersendiri tahun 2013 bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional.
Memasuki perguruan tinggi pun, sudah banyak perguruan tinggi yang menawarkan program studi ekonomi syariah ataupun perbankan syariah. Setidaknya ada seKitar 42 Perguruan tinggi yang menawarkan program studi ekonomi syariah/ekonomi Islam program S1, S2 atau S3. Perguruan tinggi yang pertama kali menawarkan Program Studi Ekonomi Syariah adalah Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor pada tahun 1995. Pada saat itu Fakultas Studi Islam UNIDA sudah membuka Program Studi Muamalat Ekonomi Islam. Dan saat ini program studi tersebut sudah berganti nama menjadi Program Studi Ekonomi Islam. Dalam hal ini justru perguruan tinggi swastalah yang menjadi pelopor berdirinya program studi ekonomi syariah di perguruan tinggi.[5]
Bagi Anda yang berminat untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi, ekonomi syariah bisa menjadi salah satu pilihan program studi yang sudah disediakan di banyak perguruan tinggi. Terlebih lagi jika Anda ingin menjadi seorang ekonom namun ingin juga tetap memegang teguh keyakinan agama, maka kuliah di Program Studi Ekonomi Syariah adalah pilihan yang paling tepat.
Saran penulis, jika ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi dan Anda ingin memilih program studi ekonomi syariah, maka pelajarilah dahulu kurikulum yang ditawarkan. Pilihlah perguruan tinggi yang menawarkan kurikulum yang tidak hanya mencakup ilmu ekonomi syariah, tetapi juga mencakup ilmu ekonomi umum. Hal ini sangat penting, karena mempelajari keduanya akan memudahkan kita memahami kondisi di lapangan yang kebanyakan mengaplikasikan ilmu ekonomi umum. Sehingga diharapkan lulusannya dapat beradaptasi, menyesuaikan diri dengan kemajuan aplikasi ekonomi umum yang telah ada. Serta mengaplikasikan ilmu ekonomi syariahnya tanpa kebingungan ketika melihat praktek ekonomi umum di lapangan yang telah banyak mengalami kemajuan.[6] Artinya juga diharapkan lulusannya dapat memahami dan memanfaatkan kemajuan praktek ekonomi umum. Kemudian memodifikasinya dan ilmu ekonomi syariah diterapkan di dalamnya.
Dalam bahasa yang lain, setelah lulus Anda tidak hanya mendapatkan ilmu-ilmu tentang fiqih ekonomi saja tetapi akan mendapatkan ilmu-ilmu ekonomi umum. Jadi, Anda akan menguasai ilmu ekonomi syariah sekaligus ilmu ekonomi umum.

4. Majelis Taklim Ekonomi Syariah

Bagi Anda yang tidak memiliki kesempatan dan waktu jika harus belajar di Pesantren ataupun di sekolah formal, jangan khawatir saat ini telah bermunculan majelis taklim yang mengadakan pengajian ekonomi syariah. Pengajian di majelis taklim lebih mudah untuk diikuti karena waktu pengajian biasanya hanya seminggu sekali. Cara ini cocok diikuti oleh orang-orang yang memiliki sedikit waktu luang, tetapi ingin tetap belajar ilmu agama. Lebih khusus lagi jika ingin belajar ekonomi syariah.
Jika masih tidak sempat datang ke majelis taklim, kita masih bisa mendengarkan siaran langsung di radio. Pengajian ekonomi syariah sekarang ini telah banyak disiarkan di radio. Jika kita masih tidak sempat mengikuti pengajian lewat radio, kita masih bisa mendownload rekaman pengajian di youtube atau situs-situs khusus dari pengelola pengajian tersebut. Atau dengan membaca artikel ekonomi syariah lewat internet.

Itulah empat tempat dimana kita bisa belajar ekonomi syariah. Yang terpenting, mohonlah terus kepada Allah agar diberi kefahaman ilmu ekonomi syariah dan bisa mempraktekkannya. Jangan lupa pula harus disertai juga dengan niat dan ikhtiar yang kuat. Serta praktekanlah segera ilmu ekonomi syariah yang telah Anda dapat walau hanya baru sedikit saja yang Anda dapatkan agar tidak lupa.
Akhirnya, untuk kesempatan kali ini hanya ini yang bisa penulis sampaikan.
Terima kasih telah membaca tulisan ini, mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisannya.
Silahkan jika ingin memberi masukan atau berkomentar…
Wallahu’alam bishshawab.

Wassalamua’alaikum wr.wb.




[1] Pada dasarnya kita akan paham jika Allah Kehendaki.

[5] Dalam hal ini penulis tidak bermaksud promosi perguruan tinggi tersebut. Hanya memang begitu keadaannya dan tidak banyak yang tahu bahwa Universitas Djuanda Bogor adalah perguruan tinggi pelopor yang menawarkan Program Studi Ekonomi Islam.

[6] Kemajuan yang dimaksud adalah perkembangan sistem dan teknologi dalam kegiatan ekonomi, seperti contohnya bisnis online dan uang elektronik saat ini sedang mulai marak di masyarakat.

Friday, January 30, 2015

Bank Syariah itu omong kosong…?

Nilai tukar IDR terhadap USD (kurs BI-04-03-2015): kurs tengah 12,963.00 (bank Indonesia).

"Bank Syariah itu Omong Kosong…?"


Assalamu’alaikum.

Bank syariah itu hanya omong kosong…

Pernahkah kalian denger kalimat itu Sobat?

Ane[1] sendiri pernah denger kalimat itu... Pas waktu kuliah, salah satu dosen ane pernah bilang. Di kalangan akademis[2] ada seorang dosen (sebut saja Mr. A), Mr. A ini pernah berpendapat kalo bank syariah itu bull shit. Alasannya, hitungan matematis pembiayaan[3] di bank syariah sama aja dengan bunga kredit yang ada di bank konvensional[4]. Katanya sih Mr. A pernah belajar tentang bank syariah walau sedikit. Tapi dari penjelasannya, keliatan Mr. A ga ngerti konsep bank syariah secara benar. Dia cuma bandingin hitungan matematis bank syariah dan bank konven[5]. Mr. A ini nyamain bank syariah sama bank konven.
Hmmm….

Beda cerita sama kisah temen ane. Minggu kemarin dia ketemu ama orang yang ngaku dari kalangan perbankan, sebut saja ketemu dengan Mr. B. Pertemuan itu terjadi di dalam Bis saat teman ane lagi perjalanan pulang. Mereka berdua duduk sebelahan. Ya singkat cerita, terjadilah obrolan di antara mereka berdua. Karena ditanya kuliah dimana, teman ane ngenalin diri kuliah di jurusan ekonomi Islam. Ngedenger kuliah di ekonomi Islam, Mr. B langsung bilang, bahwa dia ga setuju ama bank syariah. Bank syariah sama aja dengan bank konven. Sontak teman ane pun kaget, denger Mr. B ngomong begitu. Perbincangan pun jadi alot, mengarah ke perdebatan. Maklum temen ane kan belajar tuh apa yang namanya bank syariah. Dia ga terima lah bank syariah dijelek-jelekin gitu aja. Mr. B ngomong kesana kemari, tapi ga bisa jelasin sebenernya bank syariah itu gmn. Pas temen ane nanya, “ngerti akad ga Pak?”. Mr. B ternyata ga ngerti sama sekali sama yang namanya akad. Dari situ temen ane ambil kesimpulan, Mr. B ini ga setuju dengan bank syariah tapi ga ngerti sama sekali sama konsep bank syariah. Hal-hal dasar kaya akad dalam bank syariah aja ga dimengeri sama Mr. B. Sama aja kaya pemikiran Mr. A, Mr. B berpendapat hitungan matematis pembiayaan di bank syariah sama saja dengan bunga kredit yang ada di bank konven.
Sorry ceritanya agak panjang…

Intinya, gini… Mr. A berpendapat bank syariah itu omong kosong. Bank syariah itu sama aja dengan bank konven katanya. Kemudian Mr. B berpendapat, dia ga setuju sama bank syariah. Bank syariah itu sama aja dengan bank konven katnya. Kesimpulannya pendapat Mr. A dan Mr. B pada dasarnya sama.

Bagi kita yang masih awam tentang bank syariah, setelah denger cerita di atas, muncul pertanyaan buat kita masing-masing?
Apa emang bener bank syariah itu sama aja dengan bank konven?
Toh, yang bilang begitu kan seseorang dari kalangan akademis dan dari kalangan perbankan. Mereka tentunya lebih tahu dari kita masalah begituan. Apa kita ikut aja pendapat Mr. A dan Mr. B?
Hmmmm….

Setelah ane pelajari sendiri itu bank syariah di perkuliahan. Ternyata, Ga bisa gitu aja percaya pendapat Mr. A dan Mr. B Sob.

Jadi kita harus gmn nih?

Mari kita pikirin masalah bank syariah ini secara bener. Kan kita emang pengennya jadi orang bener. Iya ga? Apalagi yang kita bahas ada kata “syariah”nya loh. Jadi ini sebenernya masalah yang serius.

Yang harus kita cermati, Mr. A atau Mr. B, diakui ga keilmuan tentang bank syariahnya? Kita ga tau kan…
Mr. A dan Mr. B Cuma bandingin hitungan matematis bank konven dengan bank syariah. Katanya sih hitungan matematis pembiayaan di bank syariah sama aja dengan hitungan matematis bunga di bank konven.
Hmmm…

Hello…!
Kalo ngebandingin hitungan matematis, dimana-mana juga sama kali, klo 1+1=2.
Disini nih, yang harus kita ngerti itu konsep bank syariahnya. Bukan Cuma hitungan matematisnya doang.
Ditambah lagi Mr. A ga ngerti konsep bank syariah yang sebenernya. Dan Mr. B malah ga ngerti konsep dasarnya. Ditanya akad aja kagak tau. Masa mau berpendapat tentang bank syariah.
Jadi bisa kita ambil kesimpulan. Pendapat Mr. A dan Mr. B ga bisa kita ikutin. Mereka sebenernya ga ngerti konsep bank syariah.

Jadi…
Kita harus gmn?

Nah… namanya juga bank syariah, ada label syariahnya. Pasti ada yang jamin kebenaran syariahnya lah. Karena kalo bank syariah ga sesuai syariah pasti ada yang marahain.
Siapa yang marahinnya?

Tidak lain dan tidak bukan, ulama-ulama yang ada di negara kita. Dan yang paling berwenang adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Apa MUI tau tentang bank syariah. Justru di MUI ada badan khusus yang namanya Desan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)[6]. Tugasnya ngawas dan ngarahin lembaga keuangan yang berbasis syariah termasuk diantaranya bank syariah.

Selain itu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)[7], ngawasin juga tuh aktivitas bank syariah. Klo DSN-MUI ngawasin dari sisi aturan syariahnya, OJK ngawasin lebih kepada peraturan perbankannya. Jadi jelas bank syariah itu ga asal-asalan beraktivitas, ada Ulama sama pemerintah yang ngawasin. Ga bisa gitu aja bikin bank syariah supaya menarik minat masyarakat, tapi aktivitasnya sama aja ama bank konven.

Baik DSN-MUI maupun OJK, ngebedain bank syariah sama bank konven. Aturan yang dibikin beda antara bank syariah sama bank konven. Nah, aturannya aja beda, jadi ga samalah bank syariah sama bank konven. Itu kesimpulannya.

Jadi pendapat “bank syariah itu omong kosong” hanyalah omong kosong dan salah bin sesat.

Kalo kita ketemu orang yang berpendapat “bank syariah itu omong kosong”, terus kita mau menyadarkan tapi ga bisa ngejelasin secara jelas dan mendalam. Nah, itu gmn?

Amannya sih bagi kita, yang masih awam masalah perbankan, apalagi masalah syariahnya. Kasih tahu aja: udah sepatutnya, kita sebagai orang yang pengen jadi muslim yang baik, maka kita ikut aja bahwa bank syariah itu bener-bener dijamin ke-syariah-annya. Karena udah jelas bank syariah ini ada yang ngejamin dan ngawasin yaitu Ulama dan Pemerintah.

Klo ada bisik-bisik dari kanan-kiri yang bilang bank syariah itu sama aja ama bank konven, ga usah didenger. Percaya aja ama Ulama sama pemerintah deh. Klo kita masih ragu, bank syariah itu bener-bener syariah atau ga, berarti kita ragu ama syariah agama kita sendiri… waduh.. bahaya tuh… Ya Allah selamatkanlah kita dari yg seperti itu… Aamiin.

Nah, barangkali cuma ini dulu yang bisa disampaikan.
Mohon maaf kalo banyak kesalahan dalam penulisannya…
Terima kasih sudah membaca tulisan ini.
Saran dan kritikannya sangat diharapkan.

Begitulah Sobat.
Ini Cuma celotehan orang miskin ilmu…
Ambil yang baiknya aja ya…
Sampai jumpa di tulisan berikutnya…
Karena, pasti yang ingin ditanyakan oleh kalian tentang bank syariah ini…
Insya Allah… hal-hal lain seputar bank syariah akan dibahas di tulisan berikutnya…
Do’ain aja penulis ada umur sama dikasih ilmu dari Allah untuk nulis lagi…
Wallahu’alam bishshawab…

Wasalamu’alaikum…



[1] Dari bahasa Arab artinya saya, kata “Ane” sering penulis pakai karena nyaman aja.
[2] Orang-orang yang berkecimpung di dunia pengetahuan.
[3] Klo di bank konvensional kan biasa kita istilahnya pinjem atau kredit, klo di bank syariah istilahnya pembiayaan, artinya kita dibiayain dulu sama bank syariah untuk beli sesuatu atau usaha. Nanti kita tinggal nyicil ke bank buat ngembaliin.
[4] Bank yang pakai sistem bunga.
[5] Selanjutnya bank konvensional disingkat aja jadi bank konven.
[6] Untuk lebih jelas Liat situs www.dsnmui.or.id.
[7] Untuk lebih jelas Liat situs www.ojk.go.id.
Nilai tukar IDR terhadap USD (kurs BI-30-01-2015):kurs jual 12,688.00 kurs beli 12,562.00 (bank Indonesia). ESDM: Ada opsi harga Gas Elpij 3 Kg naik Rp. 1.000,- (31/01/2015/republika.com). Sony akan pangkas 1.000 karyawan di divisi telepon pintar (31/01/2015/republika.com). Batu akik dengan harga di atas Rp 1 jt akan kena pajak barang mewah (27/01/2015/lensaindonesia.com).